“Apa arti sebuah nama”, demikianlah sebuah slogan yang biasa terdengung dalam pendengaran kita. Slogan itu mungkin saja benar, tetapi tidak demikian dalam peristilahan-peristilahan agama –secara khusus-.
Ahlu as-sunnah wa al-jama’ah, peristilahan ini bukanlah sekedar nama yang hampa dari makna. Namun dari peristilahan ini tersirat sebuah seruan yang merupakan bagian dari tujuan utama yang hendak diraihnya; persatuan (jama’ah) di atas sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Diantara ajaran Islam adalah shalat berjama’ah, membayar zakat, berpuasa, haji, menyambung silaturrahim, menghadiri undangan, menjenguk orang sakit, memberi salam kepada sesama muslim bahkan meski belum saling mengenal, saling memberi hadiah, dan yang semisalnya.
Diantara ajaran Islam adalah larangan berbuat dzhalim, larangan untuk saling bermusuhan dan tidak bertegur sapa selama tiga hari, larangan berbisik-bisik dan tidak mengikutsertakan satu orang diantara orang-orang yang terlibat dalam pembicaraan, dan yang semisalnya.
Demikian diantara ajaran Islam, baik berupa perintah atau larangan. Satu ruh yang mungkin digali dari perintah dan larangan tersebut bahwa Islam mengajak pada persatuan dan memerangi perpecahan. Inilah tujuan yang diusung oleh Islam, ahlu as-sunnah wa al-jama’ah.
Olehnya, disebutkan dalam dalam banyak keterangan agama perintah untuk menjaga persatuan dan larangan berpecah belah. Allah -ta’ala- berfirman;

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (Ali Imraan; 103)

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat”. (Ali Imraan; 105)

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat”. (al-An’aam; 159). Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa syaithan telah berputus asa untuk menjadikan dirinya sebagai sembahan ummat Islam, namun mereka belumlah berhenti dalam upayanya terus menanamkan benih permusuhan yang menjadi cikal bakal seluruh pertikaian dikalangan mereka. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;

ذَرُوا الْمِرَاءَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يُعْبَدَ، وَلَكِنَّهُ قَدْ رَضِيَ مِنْكُمْ بِالتَّحْرِيشِ، وَهُوَ الْمِرَاءُ

“Jauhilah debat kusir (dalam agama)!; sesungguhnya syaithan telah berputus asa untuk dijadikan sembahan. Namun ia tetap ridha (berupaya) untuk menjerumuskan kalian kepada “at-tahrisy”, yaitu debat kusir”.[1]

ذَرُوا الْمِرَاءَ، فَإِنَّ بني إِسْرَائِيلَ افْتَرَقُوا عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَالنَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ عَلَى الضَّلالَةِ إِلا السَّوَادَ الأَعْظَمَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَنِ السَّوَادُ الأَعْظَمُ؟ قَالَ:”مَنْ كَانَ عَلَى مَا أَنَا عَلَيْهِ، وَأَصْحَابِي مَنْ لَمْ يُمَارِ فِي دِينِ اللَّهِ، وَمَنْ لَمْ يُكَفِّرْ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ التَّوْحِيدِ بِذَنْبٍ غُفِرَ لَهُ

“Jauhilah debat kusir (dalam agama)!; sesungguhnya Bani Israil berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan dan kaum Nasrani –pun berpecah kedalam tujuh puluh dua golongan. Seluruhnya berada dalam kesesatan kecuali kelompok yang banyak. Para sahabat bertanya; siapakah kelompok tersebut wahai Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-?. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda; mereka itu adalah orang-orang yang komitmen berjalan di atas jalan yang telah aku dan para sahabatku tempuh, sedang mereka tidak berdebat kusir dalam masalah agama. Barangsiapa tidak mengkafirkan seorang muslim yang bertauhid –semata- karena dosa yang ia lakukan.”[2].
Dari keterangan-keterangan yang dibawakan, nampak bagaimana keseriusan agama ini dalam menciptakan tatanan masyarakat yang bersatu dan tidak bercerai berai. Bahkan di dalam al-Quran dikatakan bahwa orang-orang yang tidak berpecah, mereka itulah orang-orang yang dirahmati. Allah -ta’ala- berfirman;

وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ

“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”. (Huud; 118-119). Mengomentari ayat ini, al-Hasan al-Bashri berkata; “Manusia memiliki agama yang berbeda-beda, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah -ta’ala-. Maka barangsiapa yang dirahmati Allah -ta’ala-, niscaya mereka itu tidaklah akan berpecah belah”[3]. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;

الْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ

“Persatuan itu adalah rahmat, sedangkan perselisihan itu adalah adzab”[4].
Setelah memahami uraian diatas, tentu menjadi jelaslah akan urgensi persatuan (jama’ah) dan bahwasanya ia adalah salah satu pokok tujuan yang hendak diraih oleh syari’at ini lewat serangkaian ajarannya. Disebutkan dalam sebuah riwayat oleh Qatadah;

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبا بكر ، وعمر ، وعثمان صدرا من خلافته كانوا [ يصلون ] بمكة ، وبمنى ركعتين ، ثم إن عثمان صلاها أربعا ، فبلغ ذلك ابن مسعود فاسترجع ، ثم قام فصلى أربعا ، فقيل له : استرجعت ، ثم صليت أربعا ؟ قال : الخلاف شر

“Sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, Abu Bakar, Umar dan Utsman –diawal kekhalifahannya- melaksanakan shalat di Mekkah dan di Mina sebanyak dua rakaat (qashar). Namun selanjutnya, Utsman melaksanakannya sebanyak empat rakaat. Ketika berita ini sampai kepada Abdullah bin Mas’ud, Beliau mengatakan [innalillahi wa inna ilaihi raji’un], yaitu sebagai tanda pengingkarannya. Tetapi Abdullah bin Mas’ud –pun melaksanakan hal yang sama seperti yang dilaksanakan oleh Utsman. Maka Beliau pun ditanya; “Mengapa anda melaksanakan shalat empat rakaat (sedangkan anda telah mengingkari hal tersebut)?”. Beliau berkata; perbedaan itu adalah sesuatu yang lebih buruk”[5].
Merupakan hal yang telah dimaklumi bersama bahwa kaum muslimin berbeda pendapat dalam banyak permasalahan agama. Diantara masalah tersebut adalah masalah penentuan mathla’ (tempat melihat hilal untuk mengawali dan mengakhiri puasa). Diantara ulama ada yang berpendapat “ikhtilaaf al-mathaali’e” (setiap Negara memiliki wilayah sendiri), dan sebagian lagi berpendapat “wihdatu al-mathaali’e” (seluruh Negara berserikat dalam satu wilayah penentuan tempat melihat hilal).
Diantara ulama Ahlu as-Sunnah yang berpendapat wihdatu al-mathali’e adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Baani –rahimahumallah-, namun demikian Beliau berpendapat dalam penentuan hari raya kaum muslimin –hari I’ed- bahwa persatuan kaum muslimin adalah lebih utama daripada menjalankan pendapat yang telah mereka nyatakan sebagai pendapat yang rajih (kuat)[6].
Dua hal yang dikemukakan (keterangan Ibnu Mas’ud dan sikap keberagamaan Syaikh Nashiruddin Al Baani -mewakili ulama kontemporer-) adalah bukti dari sekian banyak sikap para ulama Ahlu as-Sunnah yang mengisyaratkan tentang besarnya arti dan urgensi sebuah persatuan; tidak saja persatuan dalam masalah agama, tetapi juga persatuan dalam persoalan-persoalan keduniaan. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda;

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Puasa kalian adalah hari dimana kalian berpuasa, dan hari I’ed kalian adalah hari dimana orang-orang merayakan hari I’ed tersebut.”[7].
Semoga Allah -ta’ala- menjadikan ummat ini sebagai ummat yang bersatu dan tidak bercerai berai, dan semoga Allah -ta’ala- menjadikan ummat ini sebagai ummat yang paham terhadap agamanya, orang-orang yang diinginkan baginya kebaikan.
________________________________________
[1] . Al-Mu’jam al-kabiir, oleh imam ath-Thabraani, (7/164), no. 7552
[2] . Al-Mu’jam al-kabiir, oleh imam ath-Thabraani, (7/164), no. 7553
[3] . Tafsir al-Quran al-‘Adzhiim, oleh Imam Ibnu Katsiir, (4/362)
[4] . Musnad Ahmad, (37/402), no. 17721, dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Nashiruddin al-Baani (Silsilah as-Shaahihah, 2/166, no. 667)
[5] . Mushannaf Abdul Razzaq, (2/516), no. 4269
[6] . Lihat Tamaamu al-Minnah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Baani –rahimahumallah-, hal. 398
[7] . HR. Daraqutni, (3/114)