Dijawab oleh Ustadz Muhammad Muchtar, Lc, M.A
Para ulama membagi hukum undian menjadi dua macam :
Pertama, undian yang diharamkan bila di dalam undian tersebut ada unsur perjudian atau unsur mukhatarah (untung-rugi).
Misal : Si A bisa mengikuti undian berhadiah yang diadakan salah satu mal di Karawang dengan syarat si A membayar uang dalam jumlah tertentu kepada pihak panitia. Maka ini hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Bila nama si A keluar pada saat undian dia akan untung, namun sebaliknya bila namanya tidak keluar saat undian maka A akan rugi karena sudah mengeluarkan biaya untuk mengikuti undian tersebut. Dan inilah hakikat perjudian, ada satu pihak yang mendapatkan keuntungan sementara pihak lain mendapatkan kerugian.
Kedua, undian yang diperbolehkan adalah undian yang di dalamnya tidak terdapat unsur perjudian dan mukhatarah(untung-rugi). Melakukan undian bukanlah hal tercela. Orang-orang shalih di zaman dahulu juga melakukan undian, termasuk para Nabi. Dulu ketika Nabi Yunus bin Mata ‘alaihissalam menaiki perahu, ternyata perahu yang beliau tumpangi kelebihan penumpang sehingga salah satu di antara mereka harus menceburkan diri ke laut. Maka dari itu dilakukanlah undian untuk menentukan siapa yang harus menceburkan diri ke laut, dan ternyata yang mendapat undian itu adalah Nabi Yunus ‘alaihissalam.
Allah menceritakan,
وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ .إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ
”Sesungguhnya Yunus termasuk para Rasul Allah. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (Q.S. As-Shaffat/37 : 139 – 141).
Rasulullah pun melakukan undian, mari kita simak testimoni ibunda kita Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
ِكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi di antara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinya yang menang.” (H.R. Bukhari-Muslim ).
Undian bisa dilakukan dalam 2 keadaan. Pertama, ketika terjadi ibham al-huquq (tidak diketahui siapa yang berhak), maka untuk menentukan siapa yang berhak, dilakukanlah undian. Misalnya, ada seseorang yang memiliki beberapa istri. Suatu ketika, ia ingin bermalam di rumah salah satu istrinya dan ia sudah menentukan istri yang dimaksud, namun ternyata dia lupa. Dalam kasus ini, harus ada salah satu istri yang dipilih untuk bermalam di rumahnya. Maka ditentukanlah dengan cara undian.
Kedua, ketika terjadi tazahum al-huquq (benturan hak beberapa orang yang terlibat) Semuanya berhak dan semua ingin mendapatkannya. Dalam kasus ini, digunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak. Sebagai contoh, ada seorang ustadz yang mengadakan undian di channel Youtube-nya, barangsiapa yang memberikan review untuk siaran kajian di channel Youtube-nya, maka akan mendapatkan hadiah. Setelah disaring ternyata ada sekitar 20 orang yang telah memberikan review, sementara sang ustadz hanya menyediakan 5 hadiah saja. Maka cara menentukan siapa yang mendapat hadiah yaitu dengan menggunakan undian.
Dalam kasus lain, ada guru yang membawa 2 roti yang hendak diberikan kepada para muridnya yang berjumlah 10 siswa. Semua berkeinginan mendapatkannya. Sang guru menggunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak. Dan perlu dicermati, bahwa undian di atas hanya bisa dilakukan bila berkaitan dengan menunaikan hak sesama manusia, Adapun hak Allah tidak bisa ditunaikan dengan undian.
Wallahu ta’ala a’lam bi-asshowab.
Dikutip dari website angkatan 9 putri :
Mari bergabung bersama 1500 santri yang sedang belajar dan berkembang di albinaa
Menjadi bagian dari perubahan global bersama albinaa.