Pertanyaan
Ustadz, apa ada interval waktu atau batasan buat bayar puasa yang tahun kemarin, berapa hari sebelum Ramadhan kembali jelang ?
Jawaban
Orang sakit dan musafir dibolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Dan sebagai gantinya, mereka diwajibkan mengqadha puasanya itu di hari-hari selain Ramadhan.
Dianjurkan membayar qadha secepatnya agar tanggungannya kepada Allah cepat terlunasi dan mempercepat membayar qadha adalah termasuk dalam kategori bersegera dalam kebaikan.
Meski membayar qadha waktunya lapang (dapat dilakukan kapan saja), namun tidak dibolehkan sengaja menundanya hingga tiba Ramadhan berikutnya.
Barangsiapa memiliki utang puasa yang belum dibayarnya hingga tiba Ramadhan selanjutnya, maka golongan ini tidak lepas dari 2 keadaan :
1. Dia sengaja melalaikannya
Tentang golongan ini, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata :

يَصُومُ هَذَا مَعَ النَّاسِ وَيَصُومُ الَّذِى فَرَّطَ فِيهِ وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. إِسْنَادٌ صَحِيحٌ مَوْقُوفٌ

“Wajib baginya berpuasa pada bulan itu, kemudian mengganti puasa yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang lalu, serta memberi makan seorang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang belum ia ganti tersebut.”. Demikianlah pendapat dari jumhur ulama.”.  (Riwayat Daraquthni)
2.Dia melakukannya karena udzur.
Contoh sakit yang berlanjut hingga tiba Ramadhan setelahnya. Tentang golongan ini, Abu Hurairah –radhiyallahu ’anhu- berkata :

إِذَا لَمْ يَصِحَّ بَيْنَ الرَّمَضَانَيْنِ صَامَ عَنْ هَذَا وَأَطْعَمَ عَنِ الْمَاضِى وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ

“Apabila seorang masih sakit antara dua Ramadhan (baru sembuh ketika Ramadhan ke-2), maka ia berkewajiban puasa Ramadhan yang hadir, dan memberi makan sejumlah hari yang luput pada Ramadhan sebelumnya, dan tidaklah ia berkewajiban untuk mengqadha puasanya yang luput karena sakit itu.”. (Riwayat Daraquthni)
Alhamdulillah, saat ini kita telah berada di akhir-akhir bulan Rajab. In sya Allah, sebulan lagi kita akan kembali berjumpa dengan Ramadhan. Olehnya, bagi yang masih memiliki hutang puasa pada Ramadhan sebelumnya, wajib untuk segera menyelesaikannya.
Wallahu a’lam bis shawaab
Penulis : Ustadz Muhammad Irfan Zain, Lc
Tim Rubrik Kajian Ilmiyah Al Binaa Menyapa