Anjuran Memperbanyak Mengingat Kematian
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk menjadi hamba Allah. Allah berfirman;
{وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ } [الذاريات: 56]
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah Ku.”. (Ad Dzariyaat; 56)
Agar tujuan ini tercapai, maka Allah adakan uji kelulusan. Allah berfirman;
{الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ} [الملك: 2]
“Dialah Allah Yang telah menciptakan mati dan hidup untuk menguji, siapakah diantara kalian yang paling baik amalannya. Dan Dialah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”. (Al Mulk; 2)
Dari ujian kelulusan ini akan terpilahlah manusia. Allah berfirman:
{وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنْذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ} [الشورى: 7]
“Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al-Qur’an dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam. (As Syuura; 7)
Untuk dapat lulus, Allah berikan petunjuk kepada manusia dengan al Quran dan dengan mengutus Muhammad sebagai rasul Nya, yang menjelaskan al Quran yang Allah turunkan bagi mereka. Allah berfirman :
{وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُون} [النحل: 44]
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan.”. (An Nahl; 44)
Olehnya, maka sebagaimana wajib atas muslim untuk taat kepada Allah; wajib pula atasnya untuk taat kepada Rasul Nya. Allah berfirman :
{مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا} [النساء: 80]
“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta’atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (An Nisaa; 80)
Barangsiapa yang taat, maka ada jaminan selamat , jaminan surga atasnya. Sebaliknya, barangsiapa yang ingkar maka sungguh ia seakan telah menolak surga yang Allah tawarkan kepada mereka. Abu Hurairah berkata, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda;
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Seluruh ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali siapa yang enggan. Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, siapakah yang enggan itu ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; barangsiapa taat kepadaku, maka dia akan masuk surga. Dan barangsiapa ingkar kepadaku, maka mereka itulah yang enggan.”. (HR. Bukhari)
Diantara trik untuk dapat selamat adalah senantiasa ingat akan hari pembalasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
أكثروا ذكر هاذم اللذات
“Perbanyaklah mengingat penghancur kelezatan.”. (HR. Tirmidzi)
Sakratul Maut
Barangsiapa menghadiri orang yang tengah sakratul maut, maka hendaknya ia mentalqinnya kalimat syahadat dengan cara yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
« مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ »
“Barangsiapa akhir dari pernyataannya adalah laailaaha illallah, niscaya dia akan masuk surga.”. (HR. Abu Daud)
Ketika itu, tidak disyari’atkan membaca ayat-ayat tertentu, meletakkan al Quran diatas bantal, dan yang semisal.
Disunnahkan menghadapkan orang yang tengah sakratul maut ke arah kiblat; membaringkannya pada sisi kanan dengan wajah mengahadap ke kiblat. Jika tidak bisa dengan posisi seperti itu, maka boleh dengan terlentang dengan kedua kaki di arah kiblat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang ka’bah bahwa dia itu adalah kiblat kaum muslimin, baik ketika hidup maupun ketika telah meninggal. (HR. Abu Daud)
Setelah yakin akan kematiannya, maka hendaknya segera menutup kedua mata mayit. Ketika wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memejamkan kedua mata Abu Salamah. Beliau bersabda;
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ
“Sesungghnya ruh itu apabila dicabut, maka mata akan mengikuti arahnya.”. (HR. Muslim). Olehnya, diperintahkan untuk segera menutupnya.
Demikian juga diperintahkan untuk melenturkan persendiannya agar tidak menjadi kaku dan keras, serta meletakkan benda di atas perut si mayit agar tidak mengembung.
Setelah itu, diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
“Ketika wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibungkus dengan kain (panjang) bergaris.”. (HR. Bukhari)
Diperintahkan menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ
“Segeralah menyelenggarakan jenazah.”. (HR. Bukhari)
Dianjurkan menguburnya di tempat kematiannya, karena hal itu akan lebih mempercepat proses penyelenggaraan jenazahnya sebagaimana anjuran yang telah disebutkan dalam point sebeumnya. Diantara yang memperkuat anjuran ini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar para sahabatnya yang gugur ketika perang uhud dimakamkan di tempat mereka wafat, dan tidak usah dipindahkan.”. (HR. Baihaqi)
Tidak mengapa mencium mayit setelah wafatnya. Aisyah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu mencium Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau meninggal. (HR. Bukhari)
Proses Penyelenggaraan Jenazah
Memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan mayit hukumnya adalah fardhu kifayah.
Proses Memandikan
Air yang dipergunakan untuk memandikan mayit adalah air suci dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr.
Yang memandikan mayit adalah orang terpercaya dan mengetahui hukum-hukum berkenaan dengan memandikan mayit.
Yang paling berhak memandikan mayit adalah orang yang telah diwasiatkan oleh si mayit sebelum meninggalnya. Kemudian jika sang mayit adalah laki-laki, maka setelah yang diwasiatkannya, yang paling berhak untuk memandikannya adalah ayahnya, anak laki-lakinya dan selanjutnya keluarganya yang terdekat setelah mereka. Demikianlah jika sang mayit adalah wanita; setelah orang yang diwasiatkannya, maka yang paling berhak memandikannya adalah ibunya, anak wanitanya, dan selanjutnya keluarganya yang terdekat setelah mereka.
Seorang suami boleh memandikan istrinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha; “Demi Allah jika sekiranya engkau wafat terlebih dahulu dariku, maka saya akan memandikanmu.”. Demikian juga sebaliknya, istri boleh memandikan suaminya. Abu Bakar berwasiat, jika Beliau meninggal, agar dimandikan oleh istrinya.
Laki-laki dan wanita boleh memandikan anak berusia 7 tahun kebawah (laki-laki maupun wanita). Anak seusia itu, tidak mengapa melihat auratnya.
Jika seorang laki-laki (tidak memiliki istri) meninggal ditengah komunitas wanita, maka ditayammumkan dan tidak boleh dimandikan. Demikianlah sebaliknya.
Seorang muslim haram memandikan dan menguburkan orang kafir. Allah berfirman; “Janganlah engkau menshalatkan seorangpun yang mati dari mereka (orang-orang kafir).”. Bila saja menshalati mereka dilarang, maka pekerjaan yang lebih ringan dari itu , pun terlarang.”.
Jika sang mayit memiliki luka, maka sebelum memandikannya hendaknya membersihkan luka tersebut.
Jika sang mayit diperban atau digips, maka sebelum memandikannya hendaknya perban atau gips itu dibuka terlebih dahulu. Kecuali jika dengan membukanya akan lebih memperparah luka tersebut (mengoyak luka itu), maka tidak boleh dibuka.
Jika sang mayit mengalami luka yang tidak memungkinkan untuk dicuci (luka bakar atau yang semacamnya), maka hendaknya luka itu dibersihkan kemudian ditutup dengan perban yang dilapisi oleh kapas. Dan diakhir proses mandi, hendaknya bagian itu ditayammumkan.
Jika sang mayit mengalami luka yang tidak sama sekali memungkinkan seluruh tubuhnya terkena air, maka cukup dengan mentayammumkannya setelah meletakkannya diatas kafan.
Jika sang mayit memiliki gigi emas, maka hendaknya gigi tersebut dicabut dan diberikan kepada ahli warisnya. Kecuali jika dengan mencabutnya akan merusak bagian tubuh sang mayit (gusi atau yang disekitarnya), maka tidak boleh mencabutnya.
Memandikan mayit wanita sama saja dengan memandikan mayat laki-laki. Namun untuk wanita, hendaknya rambutnya dikepang. Dan bagian aurat yang ditutup dimulai dari pangkal leher hingga bawah lutut.
Mengkafani Jenazah
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan
Jenazah wanita di balut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. (Tata cara lengkapnya dapat dilihat pada tayangan video pada link yang dilampirkan setelah bahasan ini.).
Shalat Jenazah
Tentang keutamaannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنِ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِى الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ ». قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ « مِثْلُ أُحُدٍ »
“Barangsiapa menshalatkan jenazah maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa mengiringinya hingga diletakkan dikuburannya, maka dia akan mendapatkan dua qirath.”. Abu Hurairah yang membawakan riwayat ini ditanya; apa yang dimaksud dengan qiraath ?. Beliau berkata; Satu qiraath itu seperti satu uhud. (HR. Muslim)
Jika si mayit adalah laki-laki, maka disyari’atkan berdiri sejajar dengan kepalanya. Dan jika si mayit adalah wanita, maka disunnahkan berdiri sejajar dengan perutnya.
Bila jumlah mayit banyak dan bercampur antara laki-laki dan wanita, maka hendaknya didahulukan (dekat dengan imam); laki-laki dewasa, anak-anak, kemudian wanita.
Bagi pelaku maksiat secara terang-terangan, maka dianjurkan bagi tokoh agama untuk tidak menshalatinya sebagai peringatan bagi yang lain. Meski demikian, bagi yang selainnya tetap disyari’atkan untuk menshalatinya, karena dia adalah muslim dan haknya sebagai muslim harus tetap dilaksanakan.
Ketika hendak menshalatkan jenazah, hendaknya memilih tempat yang diprediksi dihadiri oleh banyak orang shaleh hingga mayit itu dapat dishalatkan oleh banyak jama’ah. Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
« مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »
“Tidak seorang muslim pun meninggal lantas jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak mensyarikatkan Allah dengan satupun makhluk, melainkan Allah akan mengabulkan syafaat mereka untuk sang mayit itu.”. (HR. Muslim)
Shalat mayit terdiri dari 4 takbir
1. Setelah takbir pertama, membaca surah al fatihah
2. Setelah takbir kedua, membaca shalawat seperti shalawat ketika tasyahhud.
3. Setelah takbir ketiga, membaca doa seperti yang dicantumkan berikut ini atau jika ia tidak menghafalnya boleh membaca doa apa saja untuk sang mayit dan keluarga yang ditinggalkannya, dan jika tidak mampu melafalkannya dalam Bahasa Arab, maka tidak mengapa dengan Bahasa Indonesia.
اللهم اغفر لحينا وميتنا وشاهدنا وغائبنا وصغيرنا وكبيرنا وذكرنا وأنثانا ، الله من أحييته منا فأحيه على الإسلام ومن توفيته منا فتوفه على الإيمان ، اللهم اغفر له وارحمه ، وعافه واعف عنه ، وأكرم نزله ، ووسع مدخله ، واغسله بالماء والثلج والبرد ، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس ، الله أبدله داراً خيراً من داره وأهلاً خيراً من أهله ، اللهم أدخله الجنة وأعذه من عذاب القبر ومن عذاب النار وافسح له في قبره ونور له فيه ، الله لا تحرمنا أجره ، ولا تضلنا بعده
“Ya Allah ampunilah orang yang hidup, yang meninggal dunia, yang hadir dan yang tidak hadir, yang besar, kecil baik laki-laki maupun perempuan di antara kami. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan diantara kami, maka hidupkanlah ia dalam Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah dalam keimanan. Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah, sehatkanlah, maafkanlah, muliakan tempatnya, luaskan tempat masuknya, basuhilah dia dengan air, es dan embun. Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana bersihnya baju dari kotoran. Ya Allah gantikan rumahnya dengan yang lebih baik dari rumahnya dan keluarganya yang lebih baik dari keluarganya. Ya Allah masukkanlah dia ke Surga dan jauhkanlah dia dari siksa kubur dan siksa neraka. Luaskanlah kuburannya dan terangi di dalamnya. Ya Allah janganlah Engkau halangi kami untuk mendapatkan pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya.”.
Kalau si mayit adalah anak kecil yang belum baligh, maka hendaknya mendoakan kebaikan kepada kedua orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
“Janin yang keguguran (setelah masa ditiupkannya ruh kepadanya) dishalatkan dan didoakan pengampunan serta rahmat bagi kedua orang tuanya.”. (HR. Abu Daud). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menshalati jenazah seorang anak yang belum melakukan kesalahan sedikitpun. Beliau berdoa (ketika shalat jenazah);
اللهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَذُخْرًا
“Ya Allah jadikanlah ia sebagai orang yang mendahului kedua orang tuanya ke surga dan menyiapkan bagi keduanya rumah mereka kelak di surga, serta jadikanlah ia sebagai penambah pahala kami (orang tuanya) atas kesabaran dalam musibah ini.”. (HR. Baihaqi)
4. Setelah takbir keempat, diam sejenak dan salam.
5. Disunnahkan untuk mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
6. Barangsiapa meninggal dan dikubur sebelum disholati, maka disunnahkan mensholatinya di kuburannya.
7. Barangsiapa yang meninggal di tempat yang diprediksi tidak seorangpun mensholatinya, maka disunnahkan melaksanakan sholat ghoib untuknya.
Mengantar Jenazah
Yang disunnahkan bagi pengiring jenazah berkendara dan pejalan kaki adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut;
« الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِى يَمْشِى خَلْفَهَا وَأَمَامَهَا وَعَنْ يَمِينِهَا وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا »
“Bagi pengiring jenazah yang berkendara, disunnahkan mengiringinya dari belakang. Adapun yang berjalan kaki, maka disunnahkan mengirinya dari belakang, dari depan, dari samping kanan dan dari samping kiri, dekat dengan jenazah.”. (HR. Abu Daud)
Ketika melihat jenazah lewat atau telah hadir, hendaknya berdiri, berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;
إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ … زَادَ الْحُمَيْدِيُّ حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ
“Apabila kalian melihat jenazah maka berdirilah hingga jenazah itu berlalu.”. Al Humaidiy menambahkan redaksi hadits tersebut; ” … hingga jenazah itu berlalu atau diletakkan.”. (HR. Bukhari). Abdul Rahman bin Abi Laila berkata; Sahl bin Hunaif dan Qais bin Sa’ad pernah duduk dan lewat di hadapan mereka jenazah orang kafir. Ketika itu keduanya berdiri. Lantas mereka pun ditanya tentang hal itu. Keduanya berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri ketika lewat di hadapannya jenazah orang yahudi. Kemudian Beliau ditanya akan hal itu. Beliau bersabda;
أَلَيْسَتْ نَفْسًا
“Bukankah dia itu juga adalah manusia ?.”. (HR. Bukhari)
Menguburkan Jenazah
Hendaknya para penggali kubur membuat lahad pada kubur seorang muslim, tempat dimana mayat akan dimasukkan. Sementara jika jenazahnya selain muslim maka penggali kubur membuat syaq. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا
“Lahad adalah untuk kita (muslimin) sementara syaq adalah untuk orang selain kita (non muslim).” (HR. Abu Daud)
Dilarang menguburkan jenazah pada 3 waktu terlarang yang disebutkan dalam hadits Uqbah bin Amir, Beliau berkata;
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut: Saat matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia telah condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim)
Disyariatkan bagi yang memasukkan jenazah ke kubur untuk membaca zikir yang tersebut dalam hadits Ibnu Abbas, Beliau berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mayat memasukkan jenazah ke dalam kubur, maka beliau mengucapkan;
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.” (HR. Abu Daud)
Demikian beberapa hal berkenaan dengan penyelenggaraan jenazah, dan untuk penjelasan lengkap dan praktek penyelenggaraannya dapat dilihat pada cuplikan video pada link berikut, klik ini.
✍ Penulis : Ustadz Muhammad Irfan Zain, Lc
Tim Rubrik Kajian Ilmiyah Al Binaa Menyapa