Khusyu dalam shalat adalah merupakan ruh dari shalat yang kita lakukan. Olehnya, ada beberapa kondisi yang oleh para ulama nyatakan sebagai makruuhaat as shalah, yaitu hal-hal yang jika dilakukan oleh mereka yang shalat atau akan shalat, dapat mengganggu kekhusyuan shalat mereka. Diantara hal-hal tersebut adalah : shalat dalam keadaan lapar, shalat menahan hajat kecil atau hajat besar, melirik-lirik dalam shalat, memejamkan mata, dan shalat dihadapan gambar atau hal-hal lain yang dapat menghilangkan kekhusyuan dalam shalat.
📝 Shalat berjama’ah adalah wajib bagi laki-laki. Namun jika pada saat iqamat dikumandangkan makanan telah dihidangkan dan orang tersebut berhajat terhadap makanan itu, maka dianjurkan bagi dia untuk menyantap makanan yang telah tersaji itu terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.
📝 Demikianlah juga ketika orang tersebut ingin buang hajat, maka hendaknya ia mendahulukan buang hajat sebelum shalat, meski iqamat telah berkumandang.
📝 Suatu saat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati salah satu sisi rumahnya ditutupi dengan tirai bermotif milik Aisyah. Melihat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Aisyah untuk menurunkan tirai tersebut, karena Beliau terganggu ketika shalat dengan gambar-gambar yang ada pada tirai tersebut.
Beberpa contoh kejadian yang disebutkan memberikan signal yang jelas betapa khusyu dalam shalat adalah merupakan hal yang sangat urgent;
📌 Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kekhusyuannya ketika shalat:  shalat dalam keadaan lapar, menahan buang hajat, dan contoh-contoh yang telah disebutlan.
📌 Tidak juga dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kekhusyuan orang lain ketika shalat. Misalnya, shalat dalam keadaan mulut berbau setelah makan bawang dan belum membersihkannya, membuat-buat corak dan tulisan-tulisan di dinding masjid yang dapat mengganggu seseorang ketika shalat (zakhrafatil masaajid),  memakai pakaian bergambar atau memuat tulisan yang dapat mengganggu kekhusyuan shalat orang yang ada dibelakangnya, dll.
Termasuk pula didalamnya adalah membawa anak yang belum mumayyiz dan mengganggu orang lain dengan gerakan dan suaranya, sedang orang tuanya atau orang yang membawanya tidak bisa mengendalikan sang anak tersebut. Tidak boleh membawa anak-anak dalam keadaan yang telah disebutkan, karena kehadirannya dapat menghalangi hak para jama’ah untuk khusyu dan tidak jarang membuat seorang memilih masjid yang lebih jauh tetapi tenang daripada masjid yang berada dekat dengan rumahnya, tetapi haknya untuk khusyu dirampas oleh keberadaan anak-anak yang tidak bisa dikontrol oleh orang-orang yang membawa mereka ke masjid.
Adapun jika sang anak tidak mengganggu, maka keberadaannya di masjid tidaklah mengapa, sebagaimana Hasan, Husain pernah masuk ke masjid ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khutbah dan shalat.
Semoga Allah mengaruniakan kekhusyu’an dalam shalat-shalat kita. Dan semoga Allah mengaruniakan kita kearifan dalam mendidik anak-anak kita dengan tidak mengorbankan kepentingan dan maslahat umum yang lebih prioritas.
Wallahul muwaffiq.
 
Tim Rubrik Kajian Ilmiyah Al Binaa Menyapa