Setiap muslim yang perduli terhadap agamanya pastilah senantiasa menantikan momen-momen atau waktu-waktu baik untuk melaksanakan sebuah ibadah. Momen-momen dimana Allah dan rasul-Nya berjanji akan melipatgandakan pahala orang-orang yang melakukan ibadah dan ketaatan pada waktu tersebut, atau bahkan berjanji akan memasukkan pelakunya ke dalam surga. Contohnya adalah ketaatan yang dilakukan di bulan Ramadhan, ketaatan yang dilakukan di sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah, dan yang semisalnya.
Maka diantara waktu yang biasanya dijadikan momen baik untuk melaksanakan ibadah tertentu oleh masyarakat adalah bulan Rajab. Tentang keutamaan bulan ini, Allah berfirman; 

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُم

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu (dengan melakukan kemaksiatan).”. (At Taubah; 36) 
Apa ke-4 bulan yang dikhususkan oleh Allah sebagai bulan-bulan haram ?. Jawabannya dijelaskan dalam hadits Rasulullah -shallallahu álaihi wa sallam, yaitu bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan bulan Rajab (yang hari ini tengah kita jalani). (HR. Bukhari)
Dinamakan bulan-bulan itu sebagai bulan haram, karena diharamkan memulai perang pada bulan tersebut; sebagaimana di bulan itu, apapun perkara haram yang dilakukan, akan dilipatgandakan dosanya di sisi Allah. Olehnya Allah berfirman pada ayat dalam surah At Taubah yang telah disebutkan;

فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُم

“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu (dengan melakukan kemaksiatan).”.
Demikianlah keistimewaan bulan tersebut, karena itu seorang muslim hendaknya bertakwa kepada Allah di bulan tersebut dengan berupaya menjaga diri dengan sebenarnya agar tidak melakukan satupun kemaksiatan di bulan haram tersebut.  
Namun dalam menyikapi bulan Rajab ini, manusia terbagi menjadi tiga kelompok;

  1. Kelompok pertama adalah orang-orang yang menyikapi bulan ini, selayaknya seperti bulan-bulan yang lainnya. Tiada yang istimewa bagi mereka di bulan ini. Pemahaman dari kelompok ini tentu perlu diluruskan, karena keterangan yang telah disebutkan.
  2. Kelompok ke-2 adalah kelompok yang berlebih-lebihan dalam menghadapi bulan ini, hingga mereka mengada-adakan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah -shallallahu álaihi wa sallam- di bulan ini.
  3. Kelompok ke-3 adalah mereka yang mengagungkan bulan tersebut sebagaimana petunjuk yang dituntunkan oleh agama, yaitu –diantaranya- dengan sungguh-sungguh berusaha menjauhkan diri-diri mereka dari sekecil apapun amalan yang dibenci oleh Allah dengan niat ibadah kepada-Nya.

Adapun mengkhususkan bulan ini dengan beberapa jenis ibadah tertentu, maka tentu pengkhususan tersebut harus dilakukan berdasarkan dalil. Demikianlah mengkhususkan puasa di bulan ini, juga harus berdasarkan dalil yang shahih. Jika tidak memiliki dasar yang valid, maka tentu tidak boleh diamalkan. Terlebih jika terdapat keterangan yang menunjukkan terlarangnya mengkhusukan bulan ini dengan puasa. Ibnu Rajab berkata;

وأما الصيام: فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي -صلى الله عليه وسلم- ولا عن أصحابه

“Adapun puasa (sunnah), maka tidak ada satupun keterangan shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan keutamaan bagi orang-orang yang melakukannya secara khusus di bulan Rajab.”. (Lathaaiful Ma’aarif, 118). Bahkan disebutkan dalam keterangan shahih dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Beliau memukul tangan orang-orang yang sengaja mengkhususkan bulan Rajab ini dengan melakukan puasa. Beliau memerintahkan mereka untuk berbuka. Beliau berkata kepada mereka ;

لا تشبهوه برمضان

“Jangan kalian samakan bulan ini dengan bulan Ramadhan.”. (Al Fataawa Al Kubraa, 2/478).
Olehnya, bagi yang ingin berpuasa di bulan tersebut, maka dipersilahkan melakukan puasa-puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti di hari-hari lainnya. Dan bagi mereka yang ingin mengkhususkan bulan Rajab ini dengan melakukan puasa melebihi bulan-bulan lainnya, maka hendaknya ia tunda keinginannya tersebut dan melaksanakannya di bulan selanjutnya, yaitu Sya’ban, karena demikianlah yang disunnahkan. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya tentang melebihkan pelaksanaan puasa di bulan Rajab, maka Beliau berkata;

إن كنت صائمة فعليك بشعبان

“Jika engkau hendak melakukannya, maka lakukanlah di bulan Sya’ban.”. (Lathaaiful Ma’aarif, 119)
 
Wallahu A’lam Bis Shawaab
 
️Penulis : Ustadz Muhammad Irfan Zain, Lc
Tim Rubrik Kajian Ilmiyah Al Binaa Menyapa