Hukum-Hukum Tentang I’tikaf

2018-06-05T18:54:04+07:00

I’tikaf adalah satu diantara ibadah yang disunnahkan, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita, baik di luar Ramadhan sebagaimana pendapat jumhur ulama (1); dan lebih khusus lagi di bulan Ramadhan, sebagaimana keterangan dari al Quran, sunnah maupun ijma' (kesepakatan para ulama). Dalil Disyari'atkan Tentang dalil disyari’atkannya ibadah ini, maka diantaranya adalah; 1. Firman Allah -ta’ala-’; وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187] “Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (al Baqarah; 187) 2. Aisyah -radhiyallahu ‘anha- berkata; أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi [...]