Pertanyaan
Berapa besaran fidyah yang wajib dikeluarkan oleh wanita hamil dan menyusui ketika berbuka di bulan Ramadhan dan bagaimana hukum seorang wanita yang menyusui bertepatan dengan masa haidnya, apakah dia wajib mengqadha karena haid atau membayar fidyah karena tengah menyusui ?
Jawaban
Wanita yang menyusui boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Adapun wanita yang haid, maka wajib tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha; demikianlah jenis ibadah yang diperintahkan kepadanya.
Dari keterangan ini diketahui bahwa penghalang puasa bagi wanita yang haid di waktu menyusui lebih didominasi oleh sebab haidnya (wajib tidak berpuasa) dan bukan karena sebab menyusui (boleh tidak berpuasa). Olehnya itu, maka hari-hari puasa yang ditinggalkannya selama masa haid, wajib untuk diqadhanya.
Adapun besaran fidyah yang wajib dikeluarkan oleh wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa di bulan Ramadhan yaitu sebesar satu mud atau kurang lebih 600 gr makanan pokok. (Riwayat Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar).
Wallahu a’lam bis shawaab
✍ Penulis : Ustadz Muhammad Irfan Zain
Tim Rubrik Kajian Ilmiyah Al Binaa Menyapa