Satu diantara nikmat dan karunia-Nya yang maha luas adalah beberapa alternative pengganti yang Ia syari’atkan bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu berkenaan dengan ibadah yang wajib dilakukannya.  
Diantara orang yang mengalami kondisi tertentu itu adalah ibu hamil dan menyusui berkenaan dengan kewajibannya melaksanakan ibadah puasa.  
Maka sebagai bentuk keringanan yang Allah berikan kepada mereka adalah kebolehan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Inilah bentuk rahmat yang Allah berikan kepada mereka.  
Hanya saja, ada kontroversi dikalangan ulama tentang alternative apa yang boleh dilakukan oleh ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan; membayar fidyah, mengqadha puasa atau membayar fidyah dan mengqadha puasa. Berikut ulasannya;
 
Pendapat Pertama
Madzhab hambali merinci keadaan ibu hamil dan menyusui itu dalam tiga keadaan berkenaan dengan kewajiban yang harus dilakukannya sebagai pengganti dari puasa yang ditinggalkannya;
√ Bagi ibu hamil dan menyusui yang berbuka karena khawatir akan kemaslahatan dirinya, maka wajib atasnya qadha. Dalilnya adalah qiyas terhadap orang sakit.
√ Bagi mereka yang berbuka karena khawatir akan kemaslahatan anak atau janinnya, maka kewajibannya adalah membayar fidyah dan mengqadha. Dalilnya adalah;
*) Mereka wajib membayar fidyah berdasarkan beberapa keterangan yang akan disebutkan –lihat dalil-dalil dari pendapat kedua-.
*) Mereka wajib membayar qadha berdasarkan firman Allah yang memerintahkan orang sakit yang tidak berpuasa untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya itu. Dalam asumsi mereka; jika demikian kewajiban mereka yang berbuka karena mengkhawatirkan maslahat dirinya (sakit), tentu kewajiban ini lebih layak ditujukan kepada mereka yang berbuka untuk kemaslahatan orang lain (janin atau anaknya). Maka berdasarkan dua keterangan inilah, para ulama bermadzhab hambali menyatakan bahwa golongan kedua ini memiliki kewajiban ganda; selain membayar fidyah, mereka –juga- wajib membayar qadha puasanya.
√ Bagi mereka yang berbuka karena khawatir akan kemaslahatan diri dan anak atau janinya, maka sisi kemaslahatan diri yang dijadikan standar penetapan hukum. Olehnya, maka kewajibannya adalah mengqadha puasa, dikiaskan dengan orang yang sakit.
 
Pendapat Kedua ;
Pendapat ini menyatakan bahwa kewajiban keduanya (ibu hamil dan menyusui) yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah membayar fidyah saja, dan bukan membayar qadha. Imam Tirmidzi –rahimahullah- berkata (sunan, 3/154);

قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ تُفْطِرَانِ وَتَقْضِيَانِ وَتُطْعِمَانِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَد.ُ و قَالَ بَعْضُهُمْ تُفْطِرَانِ وَتُطْعِمَانِ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا. وَإِنْ شَاءَتَا قَضَتَا وَلَا إِطْعَامَ عَلَيْهِمَا وَبِهِ يَقُولُ إِسْحَقُ

“Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan wajib menggangtinya dengan qadha dan membayar fidyah. Pendapat ini adalah pandangan dari Sufyan, Malik, Syafi’ie dan Ahmad. Sebagian yang lain menyatakan bahwa kewajiban mereka yang berbuka puasa adalah memberi makan (fidyah), dan bukan mengqadha. Dan jika mereka mau, boleh mengqadhanya dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian ini pendapat dari Ishak.”.
 
Pendapat Yang Terpilih (rajih)
Dari beberapa pendapat yang disebutkan, maka pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban mereka berdua (wanita hamil dan menyusui) yang tidak berpuasa adalah membayar fidyah dan bukan mengqadha puasa. Syaikh Sayyid Sabiq berkata (Fiqhu as Sunnah, 1/440);

والحبلى، والمرضع – إذا خافتا على أنفسهما، أو أولادهما أفطرتا – وعليهما الفدية، ولاقضاء عليهما عند ابن عمر، وابن عباس.إهـ

“Menurut pendapat Ibnu Umar dan Ibnu ‘Abbas, boleh bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan diri atau janin atau anaknya untuk berbuka puasa. Dan wajib bagi mereka membayar fidyah, bukan membayar qadha.”.
 
Beberapa dalilnya adalah (lihat di “al Istidzkaar”, 3/327-328);
1. Riwayat Hammad bin Zaid, dari Ayyuub, dari Naafi’e, dari Ibnu Umar. Demikian pula riwayat dari Hammad bin Salamah, dari Ayyub, dari Ubaidullah bin Umar, dari Naafi’e, dari Ibnu Umar;

أنه كان يقول في الحامل والمرضع يفطران وتطعمان عن كل يوم مدا لمسكين

“Ibnu Umar berkata tentang wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa bahwa kewajiban mereka adalah memberi makan sebanyak satu mud kepada seorang miskin setiap hari.”.
2. Riwayat Mu’ammar, dari Ayyub, dari Naafi’e, dari Ibnu Umar, Beliau berkata;

الحامل إذا خشيت على نفسها في رمضان تفطر وتطعم ولا قضاء عليها

“Wanita hamil yang khawatir akan kemaslahatan dirinya sehingga tidak berpuasa di bulan Ramadhan berkewajiban untuk memberi makan (membayar fidyah), dan bukan mengqadha puasa.”.
3. Riwayat Sa’id bin Jubair, ‘Atha, dan ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, Beliau berkata;

خمسة لهم الفطر في شهر رمضان المريض والمسافر والحامل والمرضع والكبير فثلاثة عليهم الفدية ولا قضاء عليهم الحامل والمرضع والكبير

“Lima golongan yang boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan adalah orang sakit, musafir, wanita hamil, wanita menyusui, dan orang tua yang tidak lagi sanggup berpuasa. Tiga diantara mereka yang berkewajiban untuk membayar fidyah, dan bukan membayar qadha adalah; wanita hamil, wanita menyusui, dan orang tua yang tidak lagi sanggup berpuasa.”.
4. Ishak bin Rahuuyah berkata;

والذي أذهب إليه في الحامل والمرضع أن يفطرا ويطعما ولا قضاء عليهما اتباعا لابن عباس وابن عمر

“Pendapat yang saya pilih berkenaan dengan kewajiban bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa adalah membayar fidyah, dan bukan membayar qadha; sebagaimana pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
 
Al haafidz Ibnu Rusyd berkata (Bidaayatul Mujtahid, 1/241);

ومن أفرد لهما أحد الحكمين – أي إما القضاء و إما الإطعام – أولى ممن جمع

“Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat golongan ulama yang menyatakan bahwa kewajiban mereka berdua adalah satu diantara dua pilihan, yaitu; membayar qadha –saja- atau membayar fidyah –saja-.”.
 
Pandangan yang dinyatakan oleh al Haafidzh Ibnu Rusyd adalah pandangan yang sangat logis dan bersesuaian dengan prinsip dasar syari’at Islam, yaitu memudahkan dan tidak mempersulit. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban mereka berdua adalah membayar fidyah dan mengqadha, maka hal demikian –membebankan kewajiban ganda sebagai pengganti dari satu jenis ibadah yang ditinggalkan karena udzur- tidaklah lazim dalam kebiasaan syara’ –wallahu a’lam-. Belum lagi bahwa membebankan kewajiban ganda demikian, tentu akan sangat memberatkan keduanya dibandingkan dengan kewajiban membayar fidyah –saja- atau membayar qadha –saja-. Namun manakah dari dua aleternativ yang ditawarkan itu lebih kuat; qadha atau membayar fidyah ?.
 
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dinukil dari Ibnu Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas dinyatakan bahwa pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan berkewajiban membayar fidyah dan bukan qadha.
 
Wallahu a’lam bis shawaab
 
️ Penulis : Ustadz Muhammad Irfan Zain, Lc
Tim Rubrik Kajian Ilmiyah Al Binaa Menyapa